MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres terhadap prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) langsung mendapat perhatian dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tak main main, Andika Perkasa langsung memerintahkan untuk memproses hukum oknum Paspampres tersebut.
Andika Perkasa juga menegaskan untuk memberikan hukuman berlapis kepada oknum Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Andika Perkasa di Mako Kolinlamil Jakarta, Jum'at 2 Desember 2022.
Baca Juga: Disetujui DPR, Yudo Margono Resmi Menjadi Panglima TNI Baru
Bukan cuma hukuman pidana, oknum Paspampres tersebut juga terancam pemecatan sesuai instruksi Andika Perkasa.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Hukuman berat, menurut Andika Perkasa layak diberikan kepada oknum Paspampres karena melakukan tindakan asusila di lingkungan keluarga.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.