Pengojek Cemas, Kenaikan Tarif Ojek Online Dibatalkan Hari Ini: Kemenhub Beberkan Penyebabnya

- 14 Agustus 2022, 16:50 WIB
Tarif ojek online (ojol) ditunda Kemenhub
Tarif ojek online (ojol) ditunda Kemenhub /PRITIM PRMN/ROBI SAEPUDIN/
 
 
MEDIA PAKUAN - Kenaikan tarif ojek online (online) rencananya dimulai hari ini Minggu 14 Agustus 2022.
 
Namun alih-alih mulai berlaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) malah menunda rencana kenaikan tarif ojek online itu.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan ada sejumlah alasan yang menyebabkan tarif ojol batal naik.
 
 
Namun bukan berarti rencana tersebut benar benar tidak ada. Hendro menyebut aturan tersebut hanya ditunda pelaksanaannya.
 
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.
 
 
Pemberlakuan tarif baru untuk ojek online akan dimulai pada 29 Agustus 2022. Dalam kurun waktu hingga tanggal tersebut, Hendro akan fokus melakukan sosialisasi aturan baru itu terlebih dahulu.
 
Ketika aturan baru mulai diberlakukan, kata Hendro, seluruh pemangku kepentingan harus memahami dan menaatinya.
 
"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.
 
 
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Hendro.
 
Hendro juga meminta pihak aplikator ojek online untuk segera menerapkan tarif baru pada waktu pelaksanaannya diikuti dengan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x