Supardi menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa semua pihak yang ada keterkaitan dengan perkara tersebut.
Termasuk kepada mantan Mendag Muhammad Luthfi. Hal itu diperlukan untuk menghimpun informasi dalam pengungkapan perkara tersebut.
"Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar dia ketahui di dalam semua proses itu," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pemberian izin ekspor CPO.
Baca Juga: 'The Last Empress' Drakor 2018 Cerita Konflik Perselingkuhan, Masih Berjaya Di Tahun 2022
Diketahui pemberian izin ekspor CPO ke sejumlah perusahaan merupakan pelanggaran hukum.
Lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu ada Lin Che Wei selaku pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor.
Tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ekspor CPO adalah tiga bos perusahaan sawit yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.***