MEDIA PAKUAN - Seorang pria yang tengah menumpangi kereta api melakukan hal tak terduga di tempat umum.
Pria tersebut melakukan pelecehan seksual kepada seorang penumpang wanita di dalam kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang disingkat menjadi KAI, akan melakukan penegasan terhadap siapa saja orang melakukan pelecehan di dalam kereta api.
Baca Juga: TKI Ungkap 4 Alasan Warga Indonesia Memilih Bekerja dan Menetap di Arab Saudi Hingga Puluhan Tahun
KAI akan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku kedalam daftar hitam/blacklist.
Dengan demikian, seseorang yang telah melanggar aturan tersebut, yang mana NIK nya sudah tercantum ke daftar hitam Kereta Api Indonesia (KAI), tidak akan bisa lagi untuk melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi kereta api.
Baca Juga: 3 Kali Keguguran di Arab Saudi, TKW Indonesia Ini Alami Nasib Buruk Usai Nikah dengan Pria Afrika
Peraturan tersebut berguna agar orang-orang tidak akan lagi berani melakukan pelecehan seksual di dalam kereta api, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini.
Untuk kedepannya, pihak KAI sendiri akan lebih memfokuskan kepada lansia, disabilitas, dan juga wanita hamil.
Selain itu, pihak terkait akan lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan keamanan, guna agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Para petugas yang berjaga dalam perjalanan juga akan terus mengingatkan pentingnya sopan santun, khususnya saat sedang berada dalam perjalanan sebuah kereta api.
PT KAI tidak akan sama sekali memberikan tolelir kepada para penumpang yang berani mencoba melanggar aturan tersebut.***