Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Dapat Perpanjangan Masa Tahanan Selama 40 Hari

- 11 Mei 2022, 08:01 WIB
Vanessa khong dan Indra Kenz
Vanessa khong dan Indra Kenz /@vanessakhongg/instagram
MEDIA PAKUAN - Masa penahanan Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma resmi diperpanjang. 
 
Perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut xisampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
 
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
 
 
Gatot menerangkan, adapun perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu selama 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri.
 
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
 
Diketahui, Vanessa Khong  menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar, dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.
 
 
Kemudian, Nathania Kesuma menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.
 
Terakhir, Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar, dan menyamarkan hasil kejahatan Indra dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x