Dampak Arus Balik Mudik, ASN dan Swasta Mulai WFH 9 Mei 2022

- 8 Mei 2022, 09:00 WIB
Dampak Arus Balik Mudik, ASN dan Swasta Mulai WFH 9 Mei 202
Dampak Arus Balik Mudik, ASN dan Swasta Mulai WFH 9 Mei 202 /kominfo.go.id
 
MEDIA PAKUAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyepakati kebijakan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta mulai Senin 9 Mei 2022.
 
Kebijakan WFH itu sebelumnya diusulkan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan maksud mengurai kemacetan pasca mudik lebaran 2022.
 
Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi ASN yang berlaku selama satu Minggu mulai 9 Mei.
 
 
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintahan menerapkan kebijakan WFH," dalam keterangannya di Jakarta.
 
"PPK Seluruh PPPK (Pejabat Pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo Kumolo dilansir dari Antara.
 
Menpan RB menjamin urusan pelayanan dan admistrasi pemerintahan tidak akan terganggu karena saat ini tersedia sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang akan dimanfaatkan secara maksimal.
 
 
Sehingga Tjahjo mendorong para ASN yang masih WFH untuk bekerja secara fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ada.
 
Selain itu penerapan WFH selama sepekan pasca libur cuti lebaran 2022 dapat menjadi waktu isolasi mandiri (isoman) setelah pulang dari kampung halaman.
 
Sementara itu arus balik pasca lebaran 2022 terus meningkat. Hal itu terpantau sejak Jum'at 6 Mei dan diprediksi puncaknya terjadi hari ini Minggu 8 Mei 2022.
 
 
Prediksi itu didasarkan dari grafik jumlah kendaraan yang melintas di jalur mudik pada 6 Mei nyaris setara dengan momen puncak arus mudik 29-30 April lalu.
 
Salah satunya di daerah Jawa Barat yang mana peningkatan arus kendaraan sebesar 14 persen pada H+4 Lebaran dilaporkan dari Pos Terpadu Limbangan.
 
Sehingga kebijakan WFH bagi ASN dan pegawai swasta diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x