Pupuk Nonsubsidi Mahal, Menteri Pertanian Ungkap Penyebabnya

- 25 Januari 2022, 12:36 WIB
Pupuk Nonsubsidi
Pupuk Nonsubsidi /Dok. pupuk-Indonesia.com
MEDIA PAKUAN - Harga pupuk non subsidi saat ini mengalami kenaikan yang tajam dibandingkan beberapa waktu sebelumnya, peningkatan harga yang berlipat ini disebabkan karena harga bahan baku yang melonjak.

Mentan Syahrul Yasin Limpo menerangkan meskipun harga bahan baku pupuk naik berkali lipat, namun pemerintah melakukan penyesuaian.
 
Melansir dari ANTARA, berbeda dengan nonsubsidi, pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi yang tetap.
 
 
"Karena pupuk di dunia naik. Phospat naik tiga kali lipat harganya. Bahkan China tidak mengeluarkan phospatnya sekarang," kata Menteri Syahrul dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin 24 januari 2022.

Mentan terus berupaya melakukan sosialisasi pada petani untuk melakukan pemupukan berimbang agar lebih efisien dalam penggunaan pupuk sekaligus meningkatkan kualitas tanaman.

"Oleh karena itu, target kami tahun ini mengajarkan tentang bagaimana pupuk berimbang, tidak menggunakan pupuk anorganik. Ke satu juta petani," katanya.
 
 
Kenaikan bahan baku seperti phospat dan KCL yang naik sekitar tiga kali lipat ini, dibenarkan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman .
 
Namun Bakir menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia masih menjual pupuk nonsubsidi di dalam negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan di luar negeri.

Kenaikan harga gas Eropa menyebabkan harga pupuk internasional melonjak. Sehingga harga produksi juga meningkat

"Sebagai info kami menjual harga pupuk kalau di pasar luar negeri 1.000 dollar AS, jadi harga ekspor itu Rp14,5 juta per ton. Tapi kami menjual di dalam negeri itu sebenarnya Rp9,3 juta per ton jadi ada perbedaan sekitar Rp5 juta antara dalam dan harga luar negeri. Jadi di dalam negeri itu Rp5 juta lebih murah dibanding harga di luar negeri," kata Bakir.
 

"Dan tadi pak ketua dan Pak Menteri menyampaikan bahwa masalah banned pemerintah China tidak mengekspor pupuk, ini pengaruhnya cukup besar," kata Bakir.

Bakir menegaskan Pupuk Indonesia sebagai produsen tidak bisa mengatur harga karena harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang berlaku tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x