“Dari 14 pelaku, terindikasi narkoba ada delapan orang,” lanjut Wibowo.
Enam pelaku utama, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil ponsel korban.
“Enam pelaku sudah kita tahan karena bersama sama melakukan kekerasan mengakibatkan luka berat. Jadi kita wajib tahan,”
Sedangkan orang yang menyembunyikan pelaku bakal dijerat Pasal 221 KUHP pidana tentang upaya menghalangi penyidikan.***