MEDIA PAKUAN - Bahar Smith ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, selasa 4 januari 2022, mengatakan, Bahar Smith ditahan sejak Senin 3 januari 2021, malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy S21 FE Akan Dipamerkan di Event Consumer Electronics Show 2022
Bahar Smith dilaporkan berinisial TNA dengan dugaan penyebaran informasi bohong dalam ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa.
Sebelum proses penahanan Bahar Smith menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
Beberapa hari kedepan Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan, kelengkapan administrasi setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.***