Kasus Bentrokan Ormas di Tangerang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi bentrokan.
Ilustrasi bentrokan. /Pixabay/jarmoluk/

MEDIA PAKUAN - Pihak Kepolisian menetapkan lima tersangka kasus bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR).

Bentrokan antar Ormas yang menyebabkan sejumlah orang terluka tersebut terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.

Dari kasus tersebut pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dikutip dari laman pmjnews.com pada Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Pilu! Ameer Azzikra Meninggal Pasca 5 Bulan Menikah, Nadzira Shafa : Selamat Jalan Muhammadku

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait bentrokan dua ormas ini.

Pendalaman kasus, diketahui dilakukan untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP.

Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.

"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x