Komisi DPR Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Ini Bila PPKM Diperpanjang

- 3 Agustus 2021, 14:19 WIB
Endang Maria Astuti
Endang Maria Astuti /Golkarpedia/
MEDIA PAKUAN - Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menyampaikan pandangannya terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Astuti menyebut bantuan sosial masih jadi PR besar dalam menyertai kebijakan PPKM, sehingga menjadi keniscayaan bahwa masyarakat terdampak pandemi Covid-19 harus mendapat bansos.

"Selama PPKM mestinya bansos diberikan kepada masyarakat terdampak dan yang sedang menjalani isolasi mandiri," ujarnya seperti dikutip dari rilis DPR, Selasa 3 Agustus 2021.
 
Baca Juga: 7 Bonus Menggiurkan Ini Siap Diterima Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Pasca Raih Medali Emas Olimpiade Tokyo

Menurutnya, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang seharusnya layak dan berhak mendapatkan bantuan sosial, akan tetapi kenyataannya tidak menerima.

"Orang yang tidak punya pekerjaan karena sakit tidak mendapatkan Bansos. Sebaliknya, yang mampu dan bahkan istri Kapolsek mendapat Bansos," katanya.
 
Baca Juga: Terpilih Jadi Kepala Hamas, Ismail Haniyeh Siap Hancurkan Israel Untuk Bebaskan Palestina

Ia mengungkapkan, orang-orang yang secara ekonomi mampu untuk bertahan selama pandemi Covid-19, ternyata di lapangan masih menerima bantuan sosia.

"Ini semua fakta yang ditemukan di lapangan saat PPKM diberlakukan, sehingga evaluasi penyaluran Bansos pun harus jadi agenda penting ke depan," ungkap politisi Golkar itu.

Ketika PPKM diperpanjang, sambung Astuti, banyak para pelaku UMKM yang merasakan kesulitan dalam mencari penghidupan karena akses ekonomi tertutup.
 

UMKM penjual kebutuhan harian banyak ditutup, belanja pun menjadi susah karena tidak punya uang, petani sayur tidak bisa menjual hasil panen sayurannya karena semua akses jalan ditutup.

"Harga kebutuhan menjadi mahal yang berpengaruh pada masyarakat yang sedang isoman. Begitulah kenyataan yang terjadi ditengah masyarakat," tambahnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x