Ternyata Hanya Pekerja Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Keterangan Lengkapnya

- 2 Agustus 2021, 11:45 WIB
Ternyata Hanya Pekerja Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Keterangan Lengkapnya
Ternyata Hanya Pekerja Ini yang Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Keterangan Lengkapnya /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tidak semua pekerja bisa dapat.
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan hanya menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang belum pernah dapat di 2020 lalu.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya, masih ada ribuan pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
 
BLT SUbsidi Gaji menjadi program favorit para pekerja dan buruh maupun karyawan di 2021. Apalagi BSU ini sangat dibutuhkan sekali di masa sulit ini seperti pandemi Covid-19.

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
 
Baca Juga: Sang Ayah Terpapar Covid-19, Vicky Prasetyo Nangis Terseduh-seduh

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.
 
Baca Juga: Paul Pogba Ditarik Real Madrid, Manchester United Siapkan 3 Pemain Penggantinya

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Ini persyaratannya:
 
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Agustus 2021 Melalui Whatsapp Terbaru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x