Beginilah Keterangan Terbaru Perihal Formasi Kosong dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu

- 28 Juli 2021, 12:00 WIB
Beginilah Keterangan Terbaru Perihal Formasi Kosong dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu
Beginilah Keterangan Terbaru Perihal Formasi Kosong dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Harus Tahu /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
 
MEDIA PAKUAN - Keterangan terbaru perihal formasi kosong dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021 sering sekali dipertanyakan.
 
Dalam seleksi CPNS 2021 ini hanya membuka formasi untuk guru honorer yang umurnya di bawah 35 tahun.

Sedangkan, pada seleksi PPPK 2021 itu hanya untuk para guru honorer yang umurnya di atas 35 tahun.

Baca Juga: Juara Lifter Putri China Terancam Dicabut, Windy Cantika Berpotensi dapat Medali Perak

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang. Hal tersebut disebabkan oleh adanya ketidakpastian di status kepegawaian dan jenjang karir.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.

Baca Juga: Chef Juna Jadi Cowok Idaman Maria Ozawa Karena Alasan Ini, Miyabi: Pengen Langsung Ketemu

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Sementara itu, bagi kalian yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, ini persyaratannya:

A. Seleksi CPNS

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri dan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun  pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di manapun

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.

Baca Juga: Tiga Trik Menipu Lawan ala Lionel Messi, Dijamin Ampuh!

B. Seleksi PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x