Rencana Terbaru Kemnaker Dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Tidak Semua Dapat?

- 21 Juli 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Rencana Terbaru Kemnaker Dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Tidak Semua Dapat?
Ilustrasi Rencana Terbaru Kemnaker Dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Tidak Semua Dapat? //ANTARA/
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat rencana terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini tidak semua pekerja bisa mendapat program dari Kemnaker itu.
 
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sanbe Farma Juli 2021: Butuhkan Formasi Staf Analytical Development

Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi pada penyaluran BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta 2021, tidak semua dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 21 Juli 2021: Virgo Dapat Menghadapi Situasi yang Sulit

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x