Lulus SMP Sederajat Bisa Jadi TNI AU? Cek ini Syarat Mengikuti Pendaftaran Tamtama PK Gelombang III 2021

- 30 Mei 2021, 09:14 WIB
TNI AU Buka Pendaftaran Tamtama gelombang III, calon pendaftar minimal Lulusan SMP. Simak detail Persyaratannya.
TNI AU Buka Pendaftaran Tamtama gelombang III, calon pendaftar minimal Lulusan SMP. Simak detail Persyaratannya. /TNI AU



MEDIA PAKUAN - TNI Angkatan Udara ( AU ) membuka pendaftaran seleksi Tamtama PK Gelombang tiga pada 2021.

Pendaftaran Tamtama PK gelombang tiga ini bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dengan syarat pendidikan minimal lulus dari SMP sederajat.

Nah bagi Warga Negara Indonesia yang berkeinginan menjadi Tamtama PK TNI AU bisa langsung daftar secara online melalui rekrutmen-tni.mil.id.

Pendaftaran Tamtama ini tidak dipungut biaya apapun sehingga masyarakat bisa langsung daftar.

Baca Juga: Ketahui Cara ini Untuk Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Juni 2021

Baca Juga: Chelsea Juara Liga Champions, Mason Mount: Kami Tim Terbaik Dunia

Namun untuk bisa daftar Tamtama PK TNI AU tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Tamtama PK TNI AU ini meliputi persyaratan Administrasi yang mencakup Umum, khusus dan tambahan yang harus terpenuhi.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan Tamtama PK TNI AU sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id Karena Bansos BST Rp300 Ribu Cair Juni 2021, ini Cara Mengetahui Penerimanya

Baca Juga: HATI-HATI! Ketahuilah 10 Tanda Orang Terkena Santet atau Guna-guna

Persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU
gelombang III TA 2021 sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan,

baik secara umum untuk menjadi prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit
Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Umum.

1) Warga Negara Indonesia.

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4) Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6) Sehat jasmani dan rohani.

7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b. Persyaratan Khusus

1) Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat
melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA),

SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan
Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten
administrasi yang bersangkutan

apabila sekolah yang mengeluarkan
ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

2) Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.

3) Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).

c. Tambahan.

1) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

3) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir
(biaya pendidikan, gaji, tunkin).

4) Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang
bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan
bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

6) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).

7) Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah
meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.

8) Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: rekrutmen-tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x