MEDIA PAKUAN - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberikan melalui Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei.
Terkait hal itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar para santri yang melintas jalan menuju kampung halaman diberi dispensasi.
Sehingga para santri tidak dikenakan aturan larangan mudik lebaran 2021 yang diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: CEK FAKTA, Viral Waliyullah Muncul Menemani Habib Rizieq Dipersidangan PN Jakarta Timur
Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Wapres meminta adanya dispensasi bagi para santri. Para santri juga diharapkan tidak dikenai aturan larangan mudik
Mengutip dari ANTARA " Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi" kata Masduki. Minggu, 24 April 2021
Sementara itu, Ma'ruf Amin juga meminta kepada Pengurus Besar NU untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo ataupun dirinya agar diberikan keringanan untuk para santri. Agar para santri bisa pulang dan bertemu keluarganya.
Baca Juga: Kritik Penanganan Covid 19 Pemerintah India Marah, Minta Puluhan Penguna Twitter Diblokir
Masduki mengakui bahwa kebijakan larangan mudik memang membuat resah para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren.