Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri di luar Rumah Menko PMK: Protokol Laksanakan dengan Ketat

- 6 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.*
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dia juga mengatakan begitu juga untuk sholat Idul fitri aturan sama seperti sholat tarawih.

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021 Berlanjut April, Pemerintah Salurkan dengan Besaran yang Berbeda untuk Pelanggan

Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pelaku Usaha Mikro Sudah Bisa Daftar Ke Lembaga Pengusul

"Untuk sholat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan sholat di luar rumah, tetap jamaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," jelasnya.

Muhadjir juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan mencegah terjadinya kerumunan yang besar untuk menghindari terjadinya penyebaran covid-19.

"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari sholat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," ujarnya.***   

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x