Pemerintah Perbolehkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri di luar Rumah Menko PMK: Protokol Laksanakan dengan Ketat

- 6 April 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.*
Ilustrasi salat tarawih dan Idul Fitri di tahun 2021. Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi



MEDIA PAKUAN - Jelang akan adanya pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri pemerintah memberikan kebijakan hal tersebut.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan shalat tarawih selama Ramadhan dan juga Sholat Idul Fitri di luar rumah.

Namun meski pemerintah memperbolehkannya akan tetapi masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang kuat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 5 April 2021.

Baca Juga: Inilah Biografi dan Silsilah Abuya Uci Thurtusi yang Bersanad Hingga Kepada Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir yang dikutip Media Pakuan dari PMJ NEWS, 6 April 2021.

Muhadjir mengatakan diperbolehkannya shalat tarawih di luar dengan catatan yang shalat tarawih hanya orang orang yang dekat dan kenal di daerah masing masing.

"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x