MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka Belajar.
KIP Kuliah ini akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Yang mana biaya pendidikannya disesuaikan dengan akreditasi Program studi (Prodi) masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Dianggap Belum Bisa Jadi Prasyarat Mudik, Begini Kata Dinkes Kota Sukabumi
Baca Juga: Militer Myanmar Ingatkan Penentang Kudeta agar Tidak Berunjuk Rasa
Untuk prodi terakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah.
Bagi prodi terakreditasi B mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi terakreditasi C akan mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah.
KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, mereka diberikan kesempatan untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah.