Pemerintah Pastikan Pemilu dan Pilkada Dilaksanakan Serentak Tahun 2024

- 17 Maret 2021, 10:31 WIB
Pilkada Serentak tahun 2024
Pilkada Serentak tahun 2024 /

MEDIA PAKUAN- Revisi UU Pemilu sempat menjadi polemik di internal DPR. Revisi UU Pemilu awalnya disepakati masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Namun, sayang akhirnya muncul polemik, sejumlah fraksi yang awalnya menyetujui revesi UU Pemilu masuk prolegnas proritas 2021 akhirnya balik badan,hingga kemudian revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

Terkait gonjang -ganjing pelaksanaan Pemilu dan Pilkada (pilpres dan pileg) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024. Tito mengatakan jadwal itu sudah ditetapkan dalam UU No 16 Tahun 2016.

Baca Juga: Sidang Keputusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel Dipastikan Bakal Digugurkan

"Pilkada merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota yang ditetapkan 1 Juli 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan serentak di November 2024," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.dikutip dari ANTARA

" Kiata harus konsisten, Undang-undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksankan," tegasnya.

Menganggapi hal itu Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa pelaksanan Pilkada dan Pilpres serentak pada 2024 harus tetap dilaksanakan.

Baca Juga: ASN Kota Sukabumi Gelar Vaksinasi Tahap Dua, Sekda: Tak Ada Efek Samping

Pertama Komisi II telah menyampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) dan hal ini sudah diresponnya dengan menerik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Prolegnas.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x