Dibekuk! Dua Anggota Polisi Jual Senjata Kepada KKB, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Memperkeruh Suasana

- 23 Februari 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi senjata api laras pendek.
Ilustrasi senjata api laras pendek. /Pixabay.com/Stevepb


MEDIA PAKUAN - Dua anggota Polisi dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease diringkus karena diduga menjual senjata api beserta amunisi secara ilegal kepada KKB di Papua.

Keduanya diringkus Polda Maluku setelah dilakukan penangkapan terhadap pembelinya di Papua Barat.

Kasus ini bermula dari Polres Bintuni, Papua Barat melakukan penangkapan terhadap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api.
 
Baca Juga: Bingung Pilih Paket Internet! Berikut Daftar Paket Internet Smartfren Akhir Februari 2021

Kemudian kasus dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui dan menangkap penjual senjata api tersebut. Hingga akhirnya dua orang oknum anggota Polri berhasil ditangkap.

Dalam pengembangannya, Divisi Propam Mabes Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada KKB) Papua.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengecam tindakan dua anggota Polri yang berasal dari Polres Ambon dan Polres Pulau Lease yang diduga menjual senjata api dan amunisi kepada KKB.
 
Baca Juga: UE Setuju untuk Memberikan Sanksi, Rusia Diduga Mendanai Kudeta Myanmar

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berupaya menyelesaikan berbagai persoalan di Papua sehingga tidak boleh ternodai dengan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai dugaan tindakan menjual senjata api dan amunisi tersebut memperkeruh suasana keamanan di Papua," katanya dalam press release yang diterima Media Pakuan, Selasa 23 Februari 2021.

Dia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat mengungkap siapa pemasok utama senjata dan amunisi yang dijual kepada KKB tersebut.
 
Baca Juga: 5 Rahasia dan Trik Seleksi PPPK 2021: Bisa Buat Guru Honorer Semakin Betah Jadi Pegawai Pemerintah

Hal itu menurut dia karena penjualan senjata kepada pihak KKB sudah dilakukan sekian lama dan terorganisir adalah tindakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.

Politisi Partai Golkar itu meminta Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap dua personel yang diduga menjual senjata api dan amunisi tersebut.

Langkah itu menurut Azis agar dapat memberikan efek jera serta pembelajaran bagi aparat Kepolisian lainnya.
 
 
"Kami minta agar kasus ini di usut tuntas serta mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, tanpa terkecuali. Ini adalah masalah keamanan negara, dan jika terbukti maka dua anggota Polri tersebut harus dipecat dan dipidanakan," pungkasnya.***Samsun Ramlie








Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x