Ribuan Pelanggar Prokes Kota Palangka Raya Kena Sanksi, Satgas Covid-19: Tempat Usaha Terancam Dibubarkan

- 30 Januari 2021, 12:53 WIB
Ribuan Pelanggar Prokes Kota Palangka Raya Kena Sanksi , Satgas Covid-19: Tempat Usaha Terancam Dibubarkan
Ribuan Pelanggar Prokes Kota Palangka Raya Kena Sanksi , Satgas Covid-19: Tempat Usaha Terancam Dibubarkan /Instagram/#satgascovid19

MEDIA PAKUAN - Dalam operasi yustisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) oleh satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Ribuan masyarakat yang terkena operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi, berupa kerja sosial dan administratif.

Dilansir Media Pakuan dari laman Antara News, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto mengungkapkan jumlah keseluruhan pelanggar prokes.

Baca Juga: Helikopter Militer Kuba Jatuh, 5 Orang Penumpang Tewas

"Ada 7.261 pelanggar prokes Covid-19 yang sudah tercatat selama ini dan sudah diberikan sanksi yang berupa kerja sosial serta sanksi denda administratif," ungkapnya.

Setelah itu, Supriyanto juga membeberkan dengan rinci, siapa saja warga yang terkena sanksi kerja sosial dan sanksi denda administratif.

Terdapat 4.056 orang yang terkena sanksi kerja sosial dan 2.454 orang yang dikenakan denda administratif.

Bagi mereka yang terkena denda administratif, akan ditagih uang sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Daftar Harga Hp di Atas Rp5 Jutaan Terbaik Akhir Januari 2021, Ada Realme, Vivo, Xiaomi, Hingga Oppo

Uang denda tersebut nantinya akan disalurkan ke kas daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun ada juga, pelanggar yang kena sanksi teguran tulis yaitu sebanyak 496 orang dan ada juga sanksi teguran lisan tertulis, sebanyak 148 orang.

Selain warga, terdapat 87 tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis tempat usaha.

Dari 87 tempat usaha, ada 10 pelanggar yang akan dikenakan sanksi penutupan dan 4 pelanggar kena sanksi administratif fasilitas umum.

Baca Juga: Kelangkaan Pupuk Kian Mencengkam, Kementan Diminta Revisi Permentan

Masih ada lagi 6 usaha yang terkena uang denda senilai Rp5.000.000 per orang pelanggar.

Sementara itu, ketentuan tentang kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26/2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x