Wajib Tahu! Ada 14 Kriteria yang Tidak Bisa Mendapat Vaksin Covid-19

- 27 Januari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi vaksin Covid
Ilustrasi vaksin Covid /nbcnews.com

MEDIA PAKUAN-Vaksinasi Corona di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. 

Pemerintah telah menjadwalkan pemberian vaksin Covid 19 Sinovac gratis kepada seluruh warga Indonesia. Vaksinasi dilakukan dengan beberapa tahap dan klaster penerimanya. 

Kendati demikian, ada beberapa kelompok yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Kembali Hadir di Tahun Baru, ShopeePay Talk Bagikan Kiat Sukses Lewat Bisnis Franchise

Dilansir Media Pakuan dari laman Instagram @kemenkes_ri, Rabu, 27 Januari 2021, berikut orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid 19 Sinovac:

  1. Berusia dibawah 18 tahun dan diatas 59 tahun. 
  2. Kelompok yang menderita penyakit ginjal. 
  3. Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui. 
  4. Orang yang tekanan darahnya diatas 140/90 
  5. Penderita HIV/AIDS
  6. Memiliki riwayat pernah terpapar Covid-19. 
  7. Menderita Diabetes Melitus (DM). 
  8. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis. 
  9. Memiliki penyakit paru-paru seperti Asma, PPOK, atau TBC. 
  10. Menderita penyakit Autoimun
  11. Menderita sindroma hiper IgE
  12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah. 
  13. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau jantung koroner. 
  14. Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya. 

Baca Juga: Ngakak! Ganjar Pranowo Berbagi Kisah Kocak Wawancara Dengan anak SD

Itulah 14 kriteria kelompok yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 Sinovac, semoga anda tidak ada dalam kelompok tersebut.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x