MEDIA PAKUAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata banyak menerima tunjangan dari pemerintah.
Salah satunya adalah tunjangan suami atau istri. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki istri atau suami.
Namun, jika keduanya PNS tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satu.
Besar tunjangan yang diberikan yaitu senilai 5 persen dari gajih pokok.
Jika kamu tertarik dengan tunjangan tersebut pemerintah memberikan kesempatan untuk kamu dengan mengadakan kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
Seleksi ini rencananya akan dibuka pada April mendatang.
Selain tunjangan suami istri ternyata masih banyak tunjangan lainnya yang bisa kamu dapat.
Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS: