Buruan Daftar! BLT UMKM Akan Berlanjut di 2021, Cek Persyaratannya Disini

- 25 Desember 2020, 16:11 WIB
BLT UMKM berlanjut tahun depan
BLT UMKM berlanjut tahun depan /Literasi News/Hasbi NR

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM dikabarkan akan berlanjut di tahun 2021.
 
Diharapkan masyarakat yang belum terdaftar dalam program ini pun agar segera mendaftar sebagai penerima BLT UMKM. 

BLT UMKM ini diberikan langsung dengan setiap penerima mendapat bantuan senilai 2,4 juta.
 
Baca Juga: Mengapa Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 & 2 Belum 100 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki mengatakan bahwa kini penyaluran BLT UMKM sudah mencapai 92 persen.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," tuturnya.

Dirinya juga memastikan bahwa program ini kan berlanjut di tahun depan.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ucapnya.
 
Baca Juga: Batas Akhir Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, 9 Mekanis Cara Mengetahui Penerima

Bahkan, ia mengatakan ditahun 2021 penyaluran BLT UMKM akan dipercepat sesuai dengan arahan presiden Joko widodo.

“Insya Allah tahun depan akan cerdas. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” katanya.
 
Baca Juga: Kabar Terbaru Kemensos Baru Tri Rismaharani akan Menghapus BLT, Simak Penjelasanya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD

5. tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itulah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar BLT UMKM.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x