Penuhi Persyaratan Ini agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

- 12 Desember 2020, 19:58 WIB
Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 mendatang akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Agar bisa ikut dalam seleksi PPPK 2021 ini, Anda diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kemendikbud.

Persyaratan tersebut memang harus dipenuhi, karena untuk memastikan bisa atau tidaknya Anda ikut seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pencak Silat Sebagai Budaya Adiluhung Indonesia, Mendikbud Nadiem Berikan Apresiasi

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa ikut  seleksi PPPK 2021.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.

3. Tidak pernah dipidana.

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Diikuti Banyak Peserta, Gunakan 10 Cara Ini agar Memenuhi Syarat

- Nomor Peserta Ujian K-II,

- Tanggal lahir,

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga,

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan,

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG),

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi,

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar,

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun,

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan,

- Melengkapi biodata,

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi),

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume,

- Mencetak Kartu Pendaftaran,
Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja, Cek Informasi dan Syaratnya di Sini

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x