Info Penting! Berniat Ikut Tes Seleksi CPNS 2021, Cek dan Lengkapi Dulu Berkas Ini

- 12 Desember 2020, 08:31 WIB
Tangkapan layar tampilan awal web CAT BKN. Gampang Banget! Langkah-langkah Ikut Simulasi CAT BKN di  cat.bkn.go.id, Makin Siap CPNS 2021
Tangkapan layar tampilan awal web CAT BKN. Gampang Banget! Langkah-langkah Ikut Simulasi CAT BKN di cat.bkn.go.id, Makin Siap CPNS 2021 /CAT BKN


MEDIA PAKUAN - Tinggal beberapa bulan lagi seleksi CPNS pada 2021 segera dilaksanakan.

Maka dari itu, persiapkan diri Anda dari sekarang juga dengan melengkapi dulu beberapa berkas yang sudah ditentukan.

Berkas tersebut memang sangat begitu penting untuk menjamin lolos atau tidaknya pada seleksi CPNS 2021.
 
Baca Juga: Peluang Jangan Disia-siakan! Masih Banyak Formasi Kosong Pada Seleksi CPNS 2021, Berikut Bocorannya

Jika pengen tahu, berikut inilah berkas yang harus dilengkapi saat seleksi CPNS 2021 mendatang.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS
 
Baca Juga: Jangan Sepelekan! Berkas Ini Berpengaruh untuk Ikut Seleksi CPNS 2021

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN. 
 
Baca Juga: Prediksi Peserta Seleksi CPNS 2021 Membludak! Pakai Cara Khusus Ini, Dijamin Anda Lolos

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Selain itu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi ketika seleksi CPNS 2021, berikut ini.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. 
 
Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021. Lengkapi Berkas Dokumen Ini, Berikut Daftarnya

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
 
Baca Juga: Akses Link sscasn.bkn.go.id, Ikuti Cara Jitu Ini! Dijamin Anda Lolos Seleksi CPNS 2021

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***


Editor: Ahmad R

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x