Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Secara Online

- 29 November 2020, 08:34 WIB
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini /Pixabay/Mohamad Trilaksono


MEDIA PAKUAN -Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
 
Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta di Link Berikut Ini

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020. 
 
Baca Juga: Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id dan Ikuti Caranya, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Guru Honorer

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Dana BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dengan 4 Dokumen Penting Ini!

sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020. 
 
Baca Juga: Inilah Deretan Tenaga Pendidik yang Dijamin Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.
 
Baca Juga: Trik Khusus Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dijamin Bisa Lihat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***

SUMBER kemendikbud dan Setneg

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x