Mahfud MD Ingatkan Pjs Bupati Sukabumi Terkait Pelaksanaan Pilkada saat Pandemi COVID-19

- 2 Oktober 2020, 18:30 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Dok. Kemenkopolukam

MEDIA PAKUAN-Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (ANEV) yang dipimpin oleh Mahfud MD selaku Menkapolhukam RI membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Pada tahun 2020.

Pada rakor online tersebut Mahfud MD mengingatkan Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhammad bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi terkait pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Cegah COVID-19 Dishub Karawang Perketat Pengoperasian Bus Antar Jemput Karyawan

Ia mengarahkan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai jadwal. Termasuk Penerapan Protokol Kesehatan pun dilaksanakan dengan ketat. Guna mengantisipasikan penyebaran Covid-19.

"KPU sudah melarang kerumunan massa lebih dari 50 orang. Termasuk larangan konser musik, dan lainnya. Akan ada sanksi bagi pelanggar yang tak mengidahkan protokol kesehatan. Nanti sanksinya dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku", ujarnya.

Menurut Mahfud MD, Porli harus tegas dalam menegakan hukum. Terlebih jika ada yang melanggar peraturan protokol kesehatan pada saat Kampanye.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Purwakarta Kemungkinan Terus Bertambah

"Tegasnya ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Sehingga, pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar terutama saat masyarakat menyalurkan suaranya", ucapnya.

Mahfud MD menekankan antisipasi kerawanan Pilkada. Menurutnya, semua harus bekerjasama dalam Suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah