Kembali Zona Merah Kantor di Kota Bogor Wajib Miliki Satgas Covid 19

- 30 September 2020, 15:44 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan pers terkait perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan kedepan, Selasa 29 September 2020. Salah satu alasan diperpanjang PSBMK karena angka kematian yang mencapai 46 orang (4%) dari total kasus positif Covid-19. /Iyud Walhadi/Dok Humas Pemkot Bogor

MEDIA PAKUKAN-Perkantoran pemerintah dan swasta di kota Bogor menjadi target pengetatan protokol kesehatan.

Saat ini kondisi Covid-19 di Kota Bogor, sudah kembali berada pada zona merah, dengan bertambahnya jumlah orang meninggal, dan penurunan jumlah orang yang sembuh dari covid 19.

Baca Juga: Penambahan Warga Kota Sukabumi Terpapar Covid-19 Makin Sulit Dikendalikan

Walikota Bogor, Bima Arya, menjelaskan, mereka yang terpapar virus covid-19, sebagian besar berasal dari Cluster perkantoran, yang bercampur dengan klaster rumah tangga dan komunitas.

Untuk itu, semua perkantoran harus mematuhi protokol kesehatan, dengan ada 50% kapasitas kerja dengan adanya sistem kerja di kantor dan di rumah.

"Semua kantor harus mempunyai gugus tugas covid19 yang yang melaporkan segala penanganan protokol kesehatan kepada pihak pemerintah kota satgas covid-19." ungkapnya.

Baca Juga: Polres Cirebon dan Polda Jabar Gelar Operasi Yustisi Tangkal COVID-19

Untuk PS BMK juga langsung diparpanjang hingga 2 minggu ke depan, dengan adanya evaluasi dari Satgas covid 19, yang saat ini ini berada pada tampuk kepemimpinan Walikota Bogor Bima Arya.

Optimalisasi tim merpati, dan elang juga berlangsung, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19. (Ardi)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x