Info Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Minggu 5 November 2023: Polresta Kota Bekasi

- 5 November 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota.
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota. /ntmcpolri./

2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku

3.Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Aksi Bela Palestina! Kawasan Monumen Nasional ,Jakarta Jadi Lautan Manusia

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi pada hari ini, Minggu 5 November 2023.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah