MEDIA PAKUAN-Tarif tol di dua ruas jalan tol yakni Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) naik.
Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB. “Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif,” kata Heru dalam keterangan tertulis.
Kebijakan tersebut kata Heru akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. “Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” kata dia.
Baca Juga: Siap-Siap Rugi Emas Antam Sersertifikat Hari ini Susut , Emas Batangan Realatif Stabil
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp42.500, dari tarif semula Rp 39.500,-
Baca Juga: Jelang Friendly Tournament 2020, Latihan Timnas U-19 Semakin Keras
Kemudian Gol II sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp 59.500,- lalu Gol III sebesar Rp71.500,- dari yang semula Rp79.500,- Gol IV menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp99.500,- dan Gol V menjadi Rp103.500,- dari yang semula Rp 119.000,-.
Artikel ini dikutip dari Pikiranrakyat.com judul “Hari Ini Sabtu 5 September 2020, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Simak Daftar Kenaikannya!”.***