Pemprov Jabar Pendataan Calon Penerima Bansos Provinsi Tahap II Diperketat

- 3 Agustus 2020, 17:19 WIB
Pikiran Rakyat
Pikiran Rakyat /

MEDIA PAKUAN - Pemprov Jawa Barat memperketat proses pendataan calon penerima bantuan sosial (Bansos) tahap II hingga pada tahap pendistribusiannya.

Langkah ini ditujukan untuk meminimalisir tindak penyelewenangan. Disamping itu pemberian bantuan berjalan tepat sasaran dan sesuai prinsip berkeadilan.

Dilansir dari berita Pikiran-rakyat.com berujudul "Pengawasan Ketat Distribusi Bansos Jawa Barat", hingga sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum menerima laporan adanya dugaan tindak penyelewenangan dalam pemberian bansos provisi.

Baca Juga: 10 Kasus Baru COVID-19 Kota Sukabumi Berasal Dari Satu Kantor

Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim memastikan potensi penyelewengan bansos provinsi Jabar sangat kecil.

Hal itu karena Pemda Provinsi Jabar memilih mitra kerja yang kredibel dalam pengadaan barang dan jasa pengiriman yakni Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.

"Perum Bulog dan PT Pos Indonesia merupakan perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah berpengalaman dan memiliki sejarah panjang. Dan pasti kedua perusahaan itu akan menjaga reputasi," kata  Senin 03 Agustus 2020.

Baca Juga: Sempat Menghilang, COVID-19 Kembali Serang Kota Sukabumi 10 Warga Terinfeksi

Pemda Provinsi Jabar, kata Dudi, melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pendistribusian bansos provinsi.

"Tim Pendamping Penyaluran Bansos Provinsi Jabar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar. Setiap minggu, Tim Pendamping melakukan pertemuan untuk evaluasi distribusi bansos," katanya.

Selain itu Pemda Provinsi Jabar via Surat Perintah Sekretaris Daerah Jabar menugaskan para eselon 2 sebagai petugas penghubung (liasion officer) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar.

Baca Juga: Fitur Menarik, Harga Terjangkau. Ini Daftar Harga HP Realme Per Agustus 2020

Tujuannya mengantisipasi hambatan-hambatan dalam pendistribusian bansos provinsi.

"Salah satu tugas para LO adalah memperbaiki hubungan komunikasi antara gugus tugas propinsi dan kabupaten/kota. Untuk saat ini, para LO ditugasi khusus untuk monitoring evaluasi terhadap bansos provinsi, menyelesaikan dan mengantiasipasi hambatan dalam penyaluran bansos," kata Dudi.

"Kami dan BPKP melakukan sidak ke lapangan. Kami lihat dari mulai pengemasan sampai penyaluran. Kemudian, kami ikuti petugas sampai ke rumah penerima. Di sana, kami cek apakah paket sesuai dengan yang ditentukan. Hasilnya semua paket sesuai. Tidak ada pengurangan," imbuhnya.

Proses pendistribusian bansos provinsi tahap II disertai pelaporan ketat sesuai dengan data. Petugas harus menyerahkan paket secara langsung ke penerima, sesuai dengan kartu identitas.

Baca Juga: Apa yang Akan Anda Lalui Hari Ini? Simak Ramalan Bintangnya

Jika data nama dan alamat tidak sesuai, kata Dudi, maka paket bansos provinsi dikembalikan untuk diverifikasi ulang.

Dudi mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.

Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.

Per Kamis 30 Juli 2020, paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada seluruh KRTS Non DTKS.

Baca Juga: Pelatih Legendaris, Indra Thohir Dirawat di Rumah Sakit

"Kami melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi tidak ada penerima double atau penerima yang tidak berhak. Proses filtering data penerima bansos tahap II pun dikawal oleh BPKP," ucapnya.

Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi.

Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x