Mulai 3 Agustus, Arus Lalu Lintas di Seputar Jalan Jakarta Kota Bandung Berubah

- 2 Agustus 2020, 08:49 WIB
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung  memastikan akan adanya rekaya jalan terkait adanya pembangunan flyover di Jalan Jakarta-Jalan Supratman Bandung, pada 3 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung memastikan akan adanya rekaya jalan terkait adanya pembangunan flyover di Jalan Jakarta-Jalan Supratman Bandung, pada 3 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL /

- Kendaraan dari arah Antapani Jl. Ters. Jakarta (timur) yang menuju ke Jl. Jakarta, dapat melalui flyover Pelangi, sedangkan jalur disisi kiri flyover Pelangi, hanya boleh belok ke kiri (Kircon) atau ke kanan (Cicadas), tidak boleh lurus. Jl. Ibrahim Adji menjadi Contra Flow (semula searah Utara ke Selatan, menjadi 2 arah) dari Simpang FO Pelangi ke Pos Polisi Cicadas, kemudian belok ke kiri menuju Ahmad Yani (Kosambi).

- Kendaraan dari arah Terminal Cicaheum, dapat langsung lurus ke Cicadas (timur ke barat) melalui jalan samping Pos Polisi. Cicadas contra flow menjadi 2 arah. Kendaraan yang menuju ke Jl. Ibrahim Adji masih diperbolehkan.

- Jl. Bogor, semula dari Jl. A Yani ke Jl. Jakarta, diubah arah menjadi dari Jl. Jakarta ke Jl. A Yani, selanjutnya belok kiri.

- Sisi kanan Jl. Jakarta samping lokasi pembangunan FO (depan Jakarta Karpet), ditutup total, sehingga semua kendaraan dari Jl. Jakarta hanya boleh belok kiri ke Jl. Sukabumi atau ke Jl. A Yani depan Outlet KFC (sisi kiri pembangunan FO).

Baca Juga: Ini Perlu Diketahui bagi Pasangan Menikah Dini

Dari arah Selatan :

- Kendaraan dari arah FO Kircon, dapat belok kiri ke Jl. Jakarta (seperti biasa), dapat juga lurus (contra flow) menuju Pos Polisi Cicadas, kemudian belok kiri ke Jl. A Yani Cicadas.

Dari arah Utara :

- Kendaraan dari Jl. Cikutra (RS St Yusup) ke Jl. A Yani, belok kiri seperti biasa, kemudian masuk ke Jl. Sulaksana khusus bagi yang akan menuju Antapani, Kircon atau ke Kota. Alternatif lain dapat melalui Jl. PHH Mustopha.

- Sisi kiri Jl. Supratman (Utara ke Selatan) menuju Jl. A Yani, masih diperbolehkan 1 lajur, selanjutnya belok kiri ke Jl. A Yani.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x