MEDIA PAKUAN - Kasus pelemparan bom molotov ke pospol Bekasi kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, JP menjadi tersangka atas peristiwa tersebut yang telah diahlikan ke Densus 88 Antiteror polri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho mengkonfirmasi penangkapan JP yang jadi tersangka dalam peristiwa pelemparan bom molotov tersebut.
Alex juga mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui jelas mengenai aksi teror tersebut karena pihaknya telah menyerahkan tersangka JP ke pihak Densus 88.
Baca Juga: Borneo FC Kelimpungan Cari Sosok Pengganti Hendro Siswanto Yang Cidera Berat
Kasus tersebut terjadi terjadi ketika tersangka JP yang berusia 31 tahun melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi.
Pada saat tersangka JP melempar bom molotob, ia sambil membawa poster yang bertuliskan #WadasMelawan lalu akhirnya diamankan oleh kepolisian.
Aksi Pelemparan tersebut terjadi pada Rabu, 16 Februari sekitar pukul 04.30 WIB yang dilaporkan oleh Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno.
Baca Juga: Susahnya Bedakan Orang Kaya dan Miskin di Arab Saudi, Ternyata Inilah Penyebabnya
Lebih lanjut Sutikno mengatakan bahwa pihaknya sedang mengisi bahan bakar di salah satu Pom Bensin di Jatiwarna, tiba-tiba datang seorang warga yang melapor.