MEDIA PAKUAN - Ridwan Kamil akhirnya memberikan solusi perihal UMK daerah Jawa Barat untuk para buruh.
Pada unggahan di akun Instagram-nya @ridwankamil pada 29 Desember 2021, Ridwan Kamil memaparkan solusi untuk upah buruh.
Ridwan Kamil memberikan solusi tanpa membuat peminpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Warner Bros Ungkap The Batman Film Terbaik Kalahkan Trilogi The Dark Knight Karya Nolan
Pertama, Ridwan Kamil menuliskan bahwa UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Jumlah buruh di Jawa Barat berkisar sekitar 5 persen dari 10 juta buruh. PP36 mengatur kenaikannya berkisar 0 persen sampai 1,75 persen.
Lalu solusi kedua, buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, rumusnya tidak diatur oleh PP36. Jumlah buruhnya 95 persen dari total 10 juta buruh di Jabar.
Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan.
Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen sampai 5 persen.