5 Terduga Pelaku Bentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi Ditangkap Polisi

- 28 September 2021, 16:47 WIB
Polisi masih berjaga di seputar lokasi terjadinya bentrok/ISTIMEWA
Polisi masih berjaga di seputar lokasi terjadinya bentrok/ISTIMEWA /
 
MEDIA PAKUAN-Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku 'pembuat onar' bentrokan maut antar ormas di perbatasan Cianjur-Sukabumi pada Minggu 26 September 2021 lalu.
 
Dari keterangan kepolisian Resor Cianjur, sementara ini ada lima orang yang berhasil diamankan yang diduga pelaku yang mengakibatkan meninggal dunia salah satu anggota ormas bernama Endang (48).
 
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian pelaku kericuhan di perbatasan wilayah kabupaten Sukabumi dan Cianjur tersebut.
Sejauh ini kepolisian sudah mengantongi tujuh nama nama pelaku, dengan tersisa dua orang yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Sebelumnya, Senin malam 27 September 2021, polisi menangkap empat orang pelaku setelah tidak lama mendapat informasi dari saksi.
 
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Mapolres Cianjur, Selasa 28 September 2021.
 
"Tambah satu tersangka, jadi total lima orang tersangka yang sudah kami tangkap, yakni atas nama Mukarom, Piyan, Ayo, Hermansyah, dan Japar Sidiq," ucapnya.
 
Doni mengatakan pelaku yang sudah ditangkap mengeroyok dengan dipukuli menggunakan tangan kosong, bambu dan juga dibacok menggunakan sajam hingga korban tewas.
 
Lanjut Doni, korban jiwa dilakukan otopsi di rumah sakit sehingga saat ini masih menunggu hasil lanjutnya.
 
"Karena korban diotopsi di wilayah Kota Sukabumi, kami terus berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kora. Sedangkan korban meninggal telah dimakamkan oleh keluarganya," tandasnya.
Bukan hanya pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti senjata tajam berupa golok dan samurai, lalu sebuah mobil, dan beberapa batang bambu.
 
"Kita amankan juga barang bukti senjata tajam hingga kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengakibatkan korban tewas," jelasnya.
 
Pelaku yang sudah tertangkap terkena pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat kurungan penjara selama 10 tahun.
 
Sebelumnya bentrok antara ormas terjadi di perbatasan wilayah kabupaten Sukabumi dan Cianjur tepatnya di Kecamatan Gekbrong, Cianjur Jawa Barat pada Minggu 26 September 2021 yang menewaskan satu orang meninggal dunia.***
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x