Imlek! Pemkot Bogor Berlakukan Kembali Genap Ganjil Mulai Hari Ini 12 - 14 Febuari 2021

12 Februari 2021, 09:47 WIB
Suasana Ganjil Genap di Kota Bogor /Instagram/bimaaryasugiarto

MEDIA PAKUAN- Memasuki tahun baru Imlek, guna mengurai kemacetan di wilayah Kota Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Penerapan pemberlakuan genap ganjil ini dimulai pada hari ini Jumat, 12 Febuari hingga 14 Febuari 2021.

Untuk kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polersta Bogor akan menindak tegas bagi kendaraan yang melanggar, Petugas tak hanya memutarbalikan pengendara, tetapi akan langsung dilakukan sanksi penindakan.

Baca Juga: Dapatkan Tiket Perempat Final Piala FA, Southampton Taklukan Wolves 2-0

Selain itu Pemkot bersama jajaran Polresta Bogor sudah menyiagakan petugas di 6 pos sekat dan 5 pos checkpoint di berbagai titik. Ditambah satu pos Crowd Free Road (CFR).

Media Pakuan.Pikiran-rakat melansir dari Isubogor.com Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari hasil evaluasi ganjil genap pekan kemarin, memang penerapan ini cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat.

“Mulai hari ini kita akan coba melakukan sanksi. Kita menggunakan drive tru untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Kita akan mobile, pengendara tidak usah turun dari kendaraan maka akan dilangsungkan penindakan oleh Satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan (prokes),” kata Susatyo Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Besok 13 Febuari 2021 Masuk Ke Bulan Rajab, Inilah 13 Amalan yang Sering Dilakukan Berserta Niat Puasa Rajab

Lebih lanjut lagi Susatyo kembali menegaskan, apabila ada pelanggaran kendaraan yang tidak sesuasi dengan hari nomor ganjil di hari ganjil atau sebaliknya, maka akan diberikan sanksi.

sanksi tersebut berdasarkan peraturan Walikota(perwali) 107 tahun 2020. Mekanismenya, para pelanggar ganjil genap akan dilakukan sidang, seperti halnya pelanggar prokes dalam operasi yustisi.

“Yang melanggar tersebut akan dilakukan introgasi atau komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Baca Juga: Curi Kemenangan Barnsley 1-0, Chelsea Rebut Tiket Perempat Final Piala FA

Penindakan tersebut akan ditempatkan didua pos. pertama di pos Sekat Wangun ,Bogor Timur dan sattu pos chekpoin di Tugu Kujang.

Susatyo juga mengatakan, ganjil genap ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan. Bukan tentang kemacetan lalu lintas.

“Maka sanksinya adalah sanksi sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh peraturan walikota. Itu harus diingatkan,” bebernya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler