Hari Pertama Haji 2020, Otoritas Arab Saudi Menangkap 936 Pelanggar

- 30 Juli 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi Haji 2020 / PIXABAY
Ilustrasi Haji 2020 / PIXABAY /

MEDIA PAKUAN - Di hari pertama penyelenggaraan haji tahun ini, pihak otoritas Arab Saudi telah menangkap 936 orang jamaah yang melakukan pelanggaran.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menginformasikan bahwa ratusan pelanggar itu ditangkap karena berusaha memasuki situs-situs suci tanpa izin.

Juru bicara resmi untuk Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan, pihak berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, termasuk memaksakan denda yang telah diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Cicurug Sukabumi Saksi Sejarah Peradaban Masa Lalu

Sejak Rabu 29 Juli 2020, peziarah yang memulai hari pertama ritual haji di tengah kemanan yang meningkat dan tindakan pencegahan kesehatan virus corona yang sangat ketat.

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan sejak bulan Juni, pelaksanaan jumlah yang sangat terbatas, hanya memungkinkan bagi 10.000 orang yang melakukan haji tahun ini.

Pembatasan itu tentunya berkenaan pandemi Covid-19, berlaku bagi warga setempat dan orang-orang yang sudah bermukim, tinggal di Arab Saudi.

Ibadah Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam sehingga menjadi suatu keharusan bagi umat Islam yang memiliki kesehatan agar setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka melaksanakan hajis, berkunjung ke Tanah Suci Mekah.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Capai Ratusan

Kira-kira, 2,5 juta jamaah haji biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekah dan Madinah selama haji selama seminggu.

Sebagaimna diberitakan Pikiranrakyat-bogor.com sebelumnya dalam artikel "Hari Pertama Haji 2020, Otoritas Arab Saudi Ringkus 900 Pelanggar Aturan Situs Suci Masjidil Haram", adapun denda bagi para pelanggar.

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada awal Juni 2020 mengenai beberapa hukuman berkenaan pelanggaran pembatasan haji tahun ini.

Hukuman itu berupa denda termasuk 10.000 denda riyal Saudi (USD2.666) untuk orang-orang yang memasuki situs-situs suci di Mekah tanpa izin selama haji. Pelanggar yang berulang kali melanggar akan dikenakan denda dua kali lipat.

Baca Juga: Hari Ini, Ridwan Kamil Sampaikan Nota Pengantar Usulan Pemekaran Sukabumi

Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, para pejabat keamanan menyediakan beberapa tingkatan hukum.

Pelanggaran pertama, dia akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga 10.000 riyal (USD2.667) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi. Kendaraannya juga akan disita.

Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, mereka akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25.000 riyal (USD6.666) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya.

Baca Juga: MK Batalkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada

Namun jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan.

Hukuman penjara akan dijatuhi Jika pelanggar kembali mengulangi pelanggaran hingga ketiga kalinya. Lama hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan.

Selain itu juga didenda sekitar 50.000 riyal (USD13.331) untuk setiap peziarah tidak sah yang diangkutnya. Ketentuan tersebut berlaku tanpa terkecuali.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x