MEDIA PAKUAN - Pengadilan Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar pajaknya yang belum dibayar selama tujuh tahun selama ia masih menjabat.
Dilaporkan dari surat kabar nasional Malaysia, jumlah pajak yang belum terbayarkan tersebut sebanyak 1,69 miliar ringgit atau setara Rp5000 triliun.
Dilansir dari SCMP, Najib menghadap banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang menurut penuntut Malaysia disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca Juga: Modifikasi Automatif Ajang Adu Kreatifitas Anak Bangsa
Akibatnya tuduhan tersebut, ia kalah dalam pemilihan umum 2018.
Najib membantah semua tuduhan tersebut.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan, mantan perdana menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar 'utangnya kepada pemerintah.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Sirine Tsunami Menggaung di Alaska Seusai Diguncang Gempa 7,8 Magnitudo
Otoritas pajak mengajukan gugatan Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah penalti dan bunga.