Pemerintah Arab Saudi Beri Kerenggangan Sosial dan Menfokuskan Penggunaan Masker

- 14 Juni 2022, 10:40 WIB
Ilustarasi Pemerintah Arab Saudi beri kerenggangan sosial dan menfokuskan penggunaan masker
Ilustarasi Pemerintah Arab Saudi beri kerenggangan sosial dan menfokuskan penggunaan masker //Pixabay/Tumisu

MEDIA PAKUAN - Pemerintahan Arab Saudi mengumumkan bahwa pembatasan yang berkenaan dengan Covid-19 ditiadakan.

Akan tetepi kebijakan pemakaian masker diwajibkan kepada para jamaah nantinya dan harus menunnjukan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Menurut kabar yang dilaporkan Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan pemakaian masker hanya di tempat umum, jika di tempat-tempat tertutup maka masker tidak diperlukan lagi.

Baca Juga: Perdana di Persib, Striker Baru Ciro Alves Antusias dan Salut Atas Dukungan Bobotoh

Diketahui untuk memasuki Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat lainnya diwajibkan menggunakan masker.

Kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Wiqaya) dalam persyaratan memasuki wilayah umum.

Sementara untuk wilayah kunjungan lainnya, seperti fasilitas kesehatan, acara publik, bandara dan sarana transportasi umum laiinya
akan dilindungi.

Baca Juga: Berokar Menekan Produksi Opium, Taliban Berkuasa, Perdagangan Narkoba Malah Meningkat

Perlindungan diberikan dengan cara kontinuitas yang lebih tinggi yang mengacu pada prokes yang telah disesuaikan.

Kebijakan prokes tersebut mengikuti apa yang sesuai dengan rilis Otoritas kesehatan Masyarakat Wiqayah.

Baca Juga: Mencari Rumput Tikar, seorang Wanita Tewas Diserang Kuda Nil di Afrika Selatan

Tak lama nanti Arab Saudi akan dipenuhi wisatawan asing, yang sebagian besar untuk melakukan ritual rohani di berbagai tempat -tempat suci.

Oleh sebab itulah, Kementerian Kesehatan Saudi terus menekankan betapa pentingnya untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan masker.

Kebijakan mengenai pembatasan untuk penerapan protokol kesehatan sebelumnya telah dicabut pada awal Maret 2022 kemarin.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x