MEDIA PAKUAN - Prancis menjadi sorotan dunia mereka menilai negara tersebut telah mengalami kemunduran dalam menjamin hak asasi manusia.
Tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun sampai ke tingkat pemerintahan Prancis
Baru-baru ini pemerintah Prancis mengeluarkan Undang-Undang yang melarang menggunakan jilbab bagi wanita Muslim dalam olahraga.
Undang-undang tersebut telah direstui oleh senat Prancis sendiri. pada Senin,24 januari 2022.
Baca Juga: Heran! Fadly Faisal Tulis Caption Manis untuk Fuji, Netizen : Tumben Banget
Melansir dari TRT World, Senat Prancis telah memilih untuk melarang simbol agama yang mencolok dalam olahraga, sebuah langkah yang terutama ditujukan untuk wanita Muslim negara itu.
Menurut politisi sayap kanan yang memilih keputusan tersebut, langkah yang menargetkan wanita Muslim di negara itu diambil untuk kepentingan yang disebut netralitas agama.
Sementara menurut seorang pembela hak asasi manusia di Prancis Maria De Cartena mengatakan
"Langkah ini bertujuan untuk menekan semua bentuk subjektivitas Muslim mengenai keyakinan dan ibadah, budaya dan ekspresi politik,' ucapnya