Iris Koh Didakwa atas Dugaan Skema untuk Mengirimkan Informasi Vaksinasi Palsu

- 23 Januari 2022, 12:38 WIB
Ilustarasi penangkapan Iris Koh.
Ilustarasi penangkapan Iris Koh. /Pexels/Kindel Media
 
MEDIA PAKUAN - Seorang pendiri kelompok yang dikenal menentang vaksinasi Covid-19, Iris Koh telah didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam skema untuk menyerahkan informasi palsu kepada Kementerian Kesehatan (MOH).
 
Iris Koh yang merupakan pendiri Healing the Divide telah ditangkap pada Jumat, 21 Januari bersama dengan 2 pria lainnya karena konspirasi untuk menipu.
 
Selain Iris Koh dan 2 temannya, 8 orang lainnya juga sedang dalam penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
 
 
Iris Koh didakwa pada hari Minggu dengan satu tuduhan konspirasi untuk menipu dan telah dikirim untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
Kementerian Kesehatan telah memberi tahu polisi pada hari Jumat tentang penyelidikan Depkes terhadap seorang dokter yang dicurigai memberikan informasi palsu ke National Immunization Registry.
 
Polisi mengatakan, informasi ini menunjukkan bahwa dokter telah memberikan vaksin Covid-19 kepada individu, padahal sebenarnya tidak.
 
 
Dokumen dari pengadilan menunjukkan bahwa itu adalah vaksin Sinopharm. Setelah menyelidiki laporan Depkes, polisi menangkap Iris Koh dan kedua temannya pada hari yang sama.
 
Polisi mengatakan, Iris Koh diduga merujuk klien yang diyakini sebagai anggota Healing the Divide ke dokter, dan juga menyarankan pemberian sesuatu sebagai pengganti vaksin kepada pasien.
 
Mereka juga menambahkan, Iris Koh juga saat ini sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran dengan menghasut orang untuk menghalangi pegawai negeri dalam menjalankan fungsi publik mereka.
 
 
"Atas dugaan keterlibatannya dalam menghasut orang lain untuk memanggil dan membanjiri publik Covid-19 hotline," tambahnya.
 
Kedua temannya yang laki-laki (dokter dan asistennya) telah menyerahkan informasi kepada polisi.
 
"Dengan maksud untuk mendorong Depkes untuk menerbitkan Sertifikat Vaksinasi terhadap Covid-19 dalam aplikasi TraceTogether", kata polisi.
 
 
Kedua pria itu kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, masing-masing didakwa pada hari Jumat dengan bersekongkol dengan konspirasi untuk menipu.
 
Pelanggaran persekongkolan dengan persekongkolan untuk menipu dan persekongkolan kriminal untuk menipu membawa hukuman penjara hingga tiga tahun, atau denda, atau bahkan keduanya.
 
"Polisi mengambil pandangan yang sangat serius terhadap perilaku yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat di tengah perjuangan nasional melawan pandemi COVID-19," kata polisi.
 
"Pelanggar akan ditindak tegas, sesuai dengan hukum," tutupnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x