Perawat dan Pekerja Medis Bentrok Akibat UU Keperawatan di Korea Selatan

- 26 November 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi perawat di Korea Selatan melakukan unjuk rasa
Ilustrasi perawat di Korea Selatan melakukan unjuk rasa /Pexels/Laura James

 
MEDIA PAKUAN - Berbagai kelompok staff medis melakukan aksi unjuk rasa pada Undang-Undang Keperawatan. 
 
Kontroversi semakin mendalam untuk undang-undang yang menetapkan peran dan tugas perawat yang berlisensi. 
 
Asosiasi Perawat Korea (KNA), sebuah kelompok yang mewakili 460.000 perawat di seluruh negeri telah menyerukan undang-undang tersebut. 
 
 
Mereka bersikeras bahwa pemberlakuan tersebut akan meletakkan dasar bagi peningkatan kebijakan terkait perawat. 
 
Sedangkan para pekerja medis seperti dokter, pekerja perawatan di panti jompo, asisten perawat, dan paramedis dengan keras menentang undang-undang tersebut. 
 
Hal tersebut dikarenakan undang-undang itu hanya akan menguntungkan perawat dan menciptakan kebingungan dalam sistem perawatan kesehatan publik.
 
 
Undang-Undang Keperawatan, diusulkan oleh Rep. Kim Min-seok dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa, bersama dengan dua RUU serupa lainnya, yang diusulkan oleh Rep. Seo Jeong-suk dan Rep. Choi Yeon-suk dari oposisi utama People Power Party, saat ini sedang dibahas di Majelis Nasional.
 
KNA berpendapat bahwa 460.000 perawat berlisensi diseluruh negeri yang jumlahnya tiga kali lipat dari dokter merasa menderita dengan kondisi kerja yang buruk. 
 
Karena tidak adanya undang-undang terpisah terkait peran dan tugas yang melibatkan perawat yang profesional. 
 
 
Saat ini peran hukum seorang perawat diatur oleh undang-undang, tetapi menurut kelompok perawat karena ketidakjelasan undang-undang banyak perawat yang bekerja diluar tugas mereka. 
 
Mereka sering kali melakukan pekerjaan yang berlebihan dan kesulitan dalam melakukan perawatan kepada pasien. 
 
Menurut asosiasi tersebut, di Korea, setiap perawat merawat 11 hingga 18 pasien, kira-kira dua kali lipat rata-rata perawat di negara-negara OECD, yang berjumlah enam hingga delapan. 
 
 
Oleh karena itu para perawat menyerukan undang-undang terpisah yang mendefinisikan peran dan tugas untuk seorang perawat. 
 
Alasannya karena pentingnya seorang perawat profesional untuk masyarakat ditengah era pandemi COVID-19 ini. 
 
"Undang-undang Keperawatan harus disahkan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan stabil. Undang-undang tersebut tidak bertujuan untuk hanya menguntungkan perawat, tetapi untuk meningkatkan keselamatan publik dan menjamin perawatan yang berkualitas bagi pasien," Shin Kyung-rim, kepala KNA, mengatakan dalam rapat umum di depan Majelis Nasional, 23 November.
 
 
"Saat ini, 90 negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Cina dan Taiwan, memiliki Undang-Undang Keperawatan. 460.000 perawat dan 120.000 siswa di sekolah perawat di seluruh negeri akan terus berlanjut. untuk memperjuangkan undang-undang itu," katanya. 
 
Dia mendesak para petinggi perlemen untuk meloloskan RUU tersebut, tetapi para pekerja medis menentang undang-undang tersebut. 
 
Koalisi dari 10 kelompok tersebut, termasuk Asosiasi Medis Korea, Asosiasi Perawatan Korea, Asosiasi Dokter Gigi Korea dan Asosiasi Perawat Praktis Berlisensi Korea, mengadakan konferensi pers, 22 November, menuntut agar anggota parlemen mencabut RUU yang diusulkan.
 
 
Tetapi dokter merasa khawatir atas undang-undang tersebut karena undang-undang tersebut memungkinkan bahwa perawat melakukan campur tangan dalam tugas dokter. 
 
Dalam undang-undang kedokteran saat ini bahwa seorang perawat harus memberikan perawatan kepada pasien dengan membantu dokter. 
 
Tetapi dalam undang-undang yang diajukan mengatakan bahwa seorang perawat harus melakukan tugas mereka "sesuai dengan kebutuhan pasien."
 
 
"Undang-undang Keperawatan mencakup klausul yang hanya akan menguntungkan perawat. Dan undang-undang ini tidak hanya akan mempengaruhi perawat, tetapi juga dokter dan praktisi lain, yang mengakibatkan kebingungan di tempat perawatan kesehatan," kata Lee Pil-soo, kepala Asosiasi Medis Korea. , kelompok dokter terbesar yang mewakili 140.000 anggota.
 
Para dokter merasa memprihatinkan terkait RUU tersebut, jika disahkan akan membuat perawat dapat membuat klinik mereka sendiri. 
 
Mereka percaya bahwa undang-undang tersebut akan menempatkan perawat lebih tinggi dari mereka dan mereka harus menerima perintah dari perawat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Koreatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x