Dituduh Lakukan Aktivitas Separatisme, 2 Mantan Pejabat Uighur Dihukum Mati Pemerintah China

- 7 April 2021, 13:29 WIB
Demonstran etnis Uighur ambil bagian dalam protes terhadap China, di Istanbul, Turki 1 Oktober 2020. /Dok Reuters via Business Insider
Demonstran etnis Uighur ambil bagian dalam protes terhadap China, di Istanbul, Turki 1 Oktober 2020. /Dok Reuters via Business Insider /

MEDIA PAKUAN - Dua pejabat Uighur harus dihukum mati, karena tuduhan melakukan tindakan separatisme, oleh pemerintah China atau Tiongkok.

Dua pejabat Uighur yang dihukum mati itu bernama Shirzat Bawduwun dan Sattar Sawut.

Bawudun dan Sawut memiliki kasus yang berbeda-beda, diantaranya Baduwun yang dihukum mati karena dituduh memecah belah negara.

Menurut Wakil Presiden Pengadilan Tinggi Xinjiang, Wang Langtao, Baduwun dianggap sudah bekerja sama dengan oraganisasi teroris, menerima suap dan melakukan kegiatan separatis.

Baca Juga: Simpan 359 Kilogram Sabu di Sukabumi, Sembilan Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Terberat, Rusia Peringati Perang Saudara

Baduwun dinyatakan bersalah karena sudah bergabung dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM), yang dimana kelompok tersebut sudah dinyatakan sebagai kelompok teroris.

Namun pada November 2020 lalu, Amerika Serikat (AS) menghapus ETIM dari daftar teroris, karena sudah tidak ada bukti kelompok mereka masih ada.

Sedangkan menurut kantor berita Xinhua, Baduwun sudah membocorkan informasi kepada pasukan asing.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Xinhua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x