MEDIA PAKUAN - Memulai usaha dibilang gampang-gampang susah, tentu Anda akan mengalami banyak hambatan.
Hambatan terbesar saat membuka usaha adalah memulainya. Ada beragam jenis bisnis yang bisa Anda jalani, mulai dari restoran, restoran cepat saji, minimarket, barbershop & salon, dan lainnya, mana yang lebih cocok anda akan geluti.
Baca Juga: Cacat pada Bautnya! 210.000 Unit Mobil Volkswagen VW Jetta Ditarik Kembali dari Pasaran
Selain kita persiapkan mental, modal, tempat, bidang usaha, lokasi dan seabreg perecanaan, numun yang jelas dari semua perencaan itu kita cari pelangga.
Nah, dengan adanya pelanggan tentu kita harus punya merek dagang, terkadang inilah yang sering jadi permasalah tentang brand atau merek dagang.
Belajar dari pengalaman prisenter Ruben Onsu, Hal itu telah di gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu"
Baca Juga: Keterpurukan Ekonomi Dimasa Pandemi Wabah Covid-19 Optimis Kembali Bangkit Secepatnya
Sengketa merek yang melibatkan Ruben Onsu ini menarik perhatian masyarakat. Kemudian, muncul istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebenarnya apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Dan apa pentingnya bagi pelaku usaha?
Pakar di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rizky Adiwilaga mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak terlepas dari suatu karya atau produk, baik yang sifatnya kreatif maupaun inovatif dibidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, desain, sastra, industri kreatif, termasuk kuliner. Dikutif dari PRFMNEWS.Pikiran-rakyat.