Bingung Mau Jual Emas tapi Harga Pingin Tinggi, Begini Cara Menyiasatinya

- 3 Oktober 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi perhiasan emas
Ilustrasi perhiasan emas /Mediapakuan.com/

Sertifikat ini sebagai jaminan saat akan menjual kembali emas Antam yang kita miliki. Di Indonesia, sertifikat emas dikeluarkan oleh PT. Antam selaku produsen emas. Sertifikat dari Antam bisa diterima oleh toko emas, pegadaian, dan bank-bank.

Sertifikat ini berlaku untuk emas batangan. Emas perhiasan jarang ada sertifikat. Biasanya hanya berupa kuitansi atau nota pembelian dari toko emas. Jika tidak ada sertifikat, sebenarnya tidak mengapa, hanya saja akan mengurangi harga jualnya.

Baca Juga: Naik Turun Harga Emas Menjadi Perdebatan Issue Resesi , Harga emas Turun dipicu Ekonomi Global

2. Mengetahui kadar nilai emas

Kualitas emas bervariasi, ditentukan oleh karat. Kadar karat ini tertera pada sertifikat atau surat saat membelinya. Setiap kadar karat memiliki harga yang berbeda.

Untuk emas yang karatnya sama juga, bisa jadi harganya akan berbeda. Logam mulia Antam misalnya, tahun seri cetak yang berbeda akan menimbulkan nilai jual yang berbeda pula.

Untuk itu, kita harus mengetahui berapa kadar karat emas yang akan kita beli dan berapa harganya.

Baca Juga: Harga Emas Batangan 24 Karat , 28 September 2020 Pegadaian tidak Berubah dari Kemarin

3. Cari toko dengan harga buy back terbaik

Sebelum menjual emas, sebaiknya Anda mendapatkan dua atau tiga penawaran harga dari toko yang berbeda. Logam mulia Antam lebih diterima di berbagai tempat dengan harga yang bervariasi. Harga buy back LM emas terendah biasanya dari PT. Antam sendiri. Nilai buy back ini bisa didapat dari situs resmi Antam.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x