MEDIA PAKUAN - Dikabarkan adanya penuruan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam
Dari hasil pantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, turun Rp2.000 menjadi Rp1.062.000 per gram.
Padahal sehari sebelumnya, Kamis 10 Agustus 2023 harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.064.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini, kembali mengalami serupa. Turun 0Rp2.000 menjadi Rp941.000 per gram.
Adapun perbandingkan harga buyback pada Kamis 10 Juli senilai Rp943.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.
Adapun Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Dan penjualan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp581.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.062.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.064.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.071.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.085.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.115.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp250.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp501.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp581.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.062.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.064.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.071.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.085.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.115.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.162.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp250.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp501.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.002.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Hati-hati Diet Vegan Ternyata Bisa Berujung Petaka, Bagini Kata Dokter Esetika Siti Medissa
Pembelian dari emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu,setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Itulah sekilas harga emas.***