7 Kriteria Ini Saja, Anda Bisa Cairkan Bansos PKH 2023 dari Kemensos di Bulan Ramadhan

- 31 Maret 2023, 13:00 WIB
Simak informasi soal beberapa bansos yang akan cair pada Maret 2023 ini, yakni BPNT, PKH, serta bansos pangan.
Simak informasi soal beberapa bansos yang akan cair pada Maret 2023 ini, yakni BPNT, PKH, serta bansos pangan. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/
  
MEDIA PAKUAN - Simak di sini terdapat program PKH 2023 yang harus kalian ketahui.
 
Tapi perlu kaian ketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan PKH 2023 dari pemerintah itu.
 
Hal itu bisa terjadi karena ada beberapa kriteria penerima PKH 2023 saja yang bisa cairkan bansos dari pemerintah tersebut.
 

 
 
Ada pun penerima bantuan PKH tahap 1 diberikan kepada tujuh golongan yang telah dicantumkan. 
 
Bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. 
 
Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian. 
 
Namun bantuan PKH disalurkan dengan perbedaan di setiap daerahnya yang telah ditentukan oleh Kemensos. 
 
 
- Tahap 1 cair pada bulan Januari-Maret
- Tahap 2 pada April-Juni
- Tahap 3 pada Juli-September
- Tahap 4 cair pada Oktober-Desember.
 
Jika anda ingin cairkan bantuan PKH ini anda harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu dan mendaftar melalui lin cekbansos.kemensos.go.id.
 
Berikut ini cara mendaftar melalui link cekbansos.kemensos.go.id, dibawah ini simak sebagai berikut. 
 
• Login link cekbansos.kemensos.go.id.
 

 
• Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. 
 
• Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar. 
 
• Klik tombol 'Cari Data'. 
 
• Muncul daftar penerima bantuan ini.
 
Nantinya akan ada informasi mengenai data anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak. 
 
Setelah terdaftar melalui link cekbansos.kemensos.go.id, anda bisa cairkan melalui bank Himbara atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM. 
 
 
Sebelumnya anda harus mengecek kembali persyaratan yang telah dicantumkan Kemensos terlebih dahulu. 
 
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH simak sebagai berikut. 
 
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
 
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
 
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
 

 
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
 
- Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
 
Pemerintah menyalurkan bantuan PKH ini kepada tujuh golongan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini simak sebagai berikut. 
 
• Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3000.000, per-tahun.
 
• Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3000.000.
 
 
• Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000, per-tahun.
 
• Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000, per-tahun.
 
• Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2000.000, per-tahun.
 
• Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.400.000, per-tahun.
 

 
 
• Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp2.400.000, per-tahun.
 
Namun pemerintah menyalurkan bantuan PKH kepada masyarakat satu kk hanya 4 orang yang berhak menerima. 
 
Demikianlah informasi mengenai bantuan PKH tahap 1 yang cair pada bulan Maret 2023.***
 
 

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x