MEDIA PAKUAN - Memasuki awal Februari 2023, banyak masyarakat yang mencari informasi terkait jadwal pencairan BPNT 2023.
BPNT 2023 ini merupakan bansos yang disalurkan kepada masyarakat terutama keluarga miskin atau rentan miskin.
Setiap masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT 2023 akan mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta dalam setahun.
BPNT 2023 senilai Rp2,4 juta ini cair secara rutin setiap bulannya Rp200 ribu termasuk pada bulan Februari ini.
Untuk diketahui, BPNT 2023 ini tidak cair secara tunai melainkan berupa saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok sehari-hari.
Terkait tanggal jadwal pencairan BPNT pada Februari 2023, hingga saat ini Kemensos belum mengumumkan secara resmi.
Namun, melihat ketentuan tahun-tahun sebelumnya BPNT 2023 akan mulai cair hari ini hingga akhir Februari nanti.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Gol di Liga Inggris, Striker Harry Kane Cetak Gol Kemenangan Tottenham Hotspurs
Untuk itu, masyarakat bisa login di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui namanya terdaftar atau tidak sebagai BPNT 2023.
Caranya cukup mudah masyarakat hanya perlu menggunakan KTP dan HP yang terhubung dengan internet.
Berikut ini cara cek penerima BPNT 2023:
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
- Lengkapi kolom menurut daerah tempat tinggal, yakni Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Nama lengkap penerima manfaat dicantumkan sesuai dengan apa yang tercatat di KTP.
Baca Juga: Makanan Khas Sunda! Ini Resep Nasi Tutug Oncom Komplit Bisa di Coba di Rumah: Pulen dan Nikmat
- Masukkan kode Captcha pada kolom yang ditunjuk pada layar situs web..
- Klik 'Cari Data' untuk keperluan proses pencarian.
Tunggu hingga sistem mulai membandingkan data penerima dengan data DTKS Kemensos.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima BPNT 2023, sistem akan menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos dari Kemensos.
Untuk pencairan BPNT 2023, masyarakat bisa melakukannya di kantor pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pencairan seperti KTP, KK dan surat undangan Kemensos.***